BERITA MADRASAH

Pahami Hukum, Lindungi Murid: MA Salafiyah Kajen Gandeng Polsek Margoyoso Edukasi Pendidik

Dipublikasikan pada 01 September 2026 oleh Administrator

169 Pembaca Kabar Terbaru
Beranda > Berita & Artikel > Pahami Hukum, Lindungi Murid: MA Sa...
Pahami Hukum, Lindungi Murid: MA Salafiyah Kajen Gandeng Polsek Margoyoso Edukasi Pendidik
Berita 01 September 2026 Oleh: Administrator 169 Pembaca

Pahami Hukum, Lindungi Murid: MA Salafiyah Kajen Gandeng Polsek Margoyoso Edukasi Pendidik

MA Salafiyah Kajen Pati menggelar Sarasehan Akhir Bulan dengan menghadirkan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Margoyoso. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Pahami Hukum, Lindungi Murid: Edukasi Pidana bagi Pendidik MA Salafiyah Kajen Bersama Polsek Margoyoso.”

Sarasehan berlangsung di Aula MA Salafiyah Kajen Pati, Ahad (30/8/2026), mulai pukul 09.00 hingga 12.00. Kegiatan menghadirkan Kapolsek Margoyoso Polresta Pati Polda Jawa Tengah, Joko Triyanto, S.Sos., S.H., sebagai narasumber.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program madrasah untuk meningkatkan pemahaman tenaga pendidik mengenai peran strategis pendidik dalam penegakan hukum perlindungan anak serta pencegahan tindak pidana pelecehan di lingkungan pendidikan.

Kepala MA Salafiyah Kajen, Muchammad Azib Mabrur, S.Ag., M.Pd., mengatakan sarasehan kali ini memiliki nuansa berbeda karena menghadirkan langsung aparat kepolisian untuk memberikan pemahaman mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan perlindungan peserta didik.

“Pada kesempatan ini, kami dari pimpinan MA Salafiyah menghadirkan sosialisasi dari kepolisian. Tujuannya untuk saling mengingatkan dalam hal kebaikan. Ini merupakan langkah preventif dan bagian dari upaya madrasah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman,” ujarnya.

Menurutnya, pemahaman hukum menjadi bekal penting bagi pendidik. Selain mampu memberikan perlindungan kepada peserta didik, guru juga diharapkan memahami batasan-batasan perilaku dalam menjalankan tugasnya.

“Kami berharap MA Salafiyah tetap aman dan tenteram. Ayo bareng-bareng mewujudkan madrasah kita menjadi madrasah yang aman dan menyenangkan,” katanya.

Dalam pemaparannya, Kapolsek Margoyoso Joko Triyanto menjelaskan sejumlah landasan hukum terkait perlindungan anak di Indonesia. beliau juga mengajak para pendidik memahami batasan tindakan yang dapat masuk dalam kategori pelecehan dari perspektif hukum.

Pelecehan, menurutnya, dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pelecehan nonfisik berupa ucapan, pelecehan fisik melalui kontak tubuh, hingga pelecehan berbasis digital.

Pak Joko menekankan bahwa penanganan persoalan tidak hanya dilakukan setelah terjadi pelanggaran. Upaya pencegahan harus dibangun melalui ekosistem pendidikan yang aman dan terproteksi.

"Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain menerapkan kebijakan pintu terbuka dalam interaksi tertentu, menetapkan batasan komunikasi digital antara pendidik dan peserta didik, memberikan edukasi mengenai hak atas tubuh, serta menyediakan sistem pengaduan internal yang aman dan dapat dipercaya." Jelasnya

"Karena itu, sinergi antara madrasah, pendidik, orang tua, dan aparat penegak hukum diperlukan untuk membangun lingkungan pendidikan yang mampu memberikan perlindungan secara menyeluruh." Imbuhnya

Melalui sarasehan tersebut, MA Salafiyah Kajen berharap seluruh tenaga pendidik semakin memahami aspek hukum sekaligus memiliki kepekaan dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan di lingkungan pendidikan.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen madrasah untuk menciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi seluruh peserta didik. (AK.81-Nov)

Bagikan Artikel: