BERITA MADRASAH

Sosialisasi Anti Perundungan oleh Polsek Margoyoso Pati

Dipublikasikan pada 10 October 2024 oleh Administrator

1333 Pembaca Kabar Terbaru
Beranda > Berita & Artikel > Sosialisasi Anti Perundungan oleh P...
Sosialisasi Anti Perundungan oleh Polsek Margoyoso Pati
Berita 10 October 2024 Oleh: Administrator 1333 Pembaca

Sosialisasi Anti Perundungan oleh Polsek Margoyoso Pati

Sebagai bentuk sosialisasi dalam pergaulan kepada remaja, Madrasah Aliyah (MA) Salafiyah Kajen Pati bekerjasama dengan Kepolisian Sektor Margoyoso mengadakan sosialisasi anti perundungan dan kenakalan remaja pada Senin (07/10). Bertempat di halaman MA Salafiyah, acara tersebut telah diikuti oleh seluruh peserta didik dari kelas X, XI hingga XII.


Acara yang kurang lebih selama 2 jam ini, dimulai pukul 08.00 pagi dan dibuka langsung oleh Masrukhan, M. Pd selaku Kepala Madrasah Salafiyah sendiri. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa acara ini adalah salah satu bentuk program madrasah sebagai upaya preventif yang diambil sebagai gerakan anti perundungan dan kenakalan remaja dilingkungan madrasah.


“Kita akan selalu merangkul semua pihak untuk terus menciptakan lingkungan madrasah menjadi lingkungan yang kondusif, nyaman dan menyenangkan untuk belajar. Maka lingkungan madrasah harus terbebas dari tindakan-tindakan yang mengarah pada perundungan ataupun bentuk kenakalan remaja lainnya," ujar beliau.
Pada kesempatan itu AKP. Joko Triyanto, S.sos., M.H. selaku Kapolsek Margoyoso juga menyampaikan bahwa perundungan bisa terjadi dimana saja dan oleh siapa saja. Disampaikan pula pemaparan jenis perundungan, mulai perundungan verbal, perundungan dunia maya, perundungan fisik dan perundungan seksual.
Dalam kesempatan itu Kapolsek juga berpesan untuk senantiasa menjaga sikap dalam pergaulan baik di lingkungan madrasah maupun diluar, jangan sampai merugikan pihak lain yang berakibat berurusan dengan hukum pidana.
Bagi pelaku tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Kalau ada pikiran bahwa anak dibawah umur akan bebas dari jerat hukum setelah melakukan tindak pidana itu tidak benar. Sebab, tetap akan diproses sesuai dengan undang-Undang peradilan pidana anak.” Tegasnya.

Bagikan Artikel: